Rabu, 11 Januari 2017

Park dimakzulkan dari jabatannya

Tim pengacara Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, menyebutkan tak ada bukti cukup untuk mensupport sangkaan korupsi yang mengakibatkan Park dimakzulkan dari jabatannya. Pengacara Park juga menekan Mahkamah Konstitusi (MK) supaya membatalkan voting pemakzulan, dan menekan supaya Park kembali diangkat sebagai presiden secepat-cepatnya.

MK semestinya mengadakan sidang awal pada Selasa (3/1), namun dipending lantaran Park batal ada. Tetapi, sidang pada akhirnya ditetapkan di gelar hari Kamis (5/1), baik dengan hadirnya Park atau tak.

“Tidak ada bukti kuat untuk mensupport pemakzulan, ” kata pengacara Park, Lee Jung-Hwan, dalam persidangan tempo hari.
Park berkali-kali membatah sangkaan korupsi melalui pernyataannya di depan umum. Terkadang, pembelaannya dibarengi dengan keinginan maaf sembari menangis.

Parlemen melalui voting, mengambil keputusan memakzulkan Park bln. lantas lantaran skandal sangkaan korupsi yang melibatkan sahabat presiden, Choi Soon-Il. Park dituduh berkolusi dengan rekan lamanya itu untuk memaksakan beberapa besar sumbangan sejumlah beberapa puluh juta dolar dari perusahaan-perusahaan besar Korsel pada yayasan-yayasan punya Choi.

Choi juga disalahkan lantaran memakai pengaruhnya untuk meyakinkan penggabungan dua unit perusahaan Samsung pada 2015. Dewan Nasional juga menyalahkan Park atas pelanggaran konstitusi sepanjang session mendengar awal dalam persidangan pemakzulan itu.

“Pengadilan disuruh untuk memecat presiden hingga masalah ketertiban konstitusional dapat dipulihkan, ” kata seseorang anggota parlemen yang mewakili parlemen, Kwon Seong-Dong.

“Dia (Park) meremehkan tugasnya sebagai kepala pemerintahan serta kepala administrasi negara, ” lebih Kwon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar